Rabu, 18 November 2009

Cakupan Wilayah dan Kegiatan

Cakupan pencacahan SP2010 meliputi semua penduduk WNI maupun WNA yang berdomisili di wilayah geografis Indonesia, termasuk wilayah geografis Republik Indonesia di luaar negeri. Pencacahan akan dilakukan secara serentak mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 31 Mei 2010. Pencacahan anggota korps diplomatik Indonesia beserta keluarganya di luar negeri dilakukan melalui Departemen Luar Negeri. Anggota korps diplomatik Negara asing yang berada di wilayah geografis Indonesia tidak dicakup dalam pencacahan. Pencacahan untuk penduduk yang mempunyai tempat tinggal tetap maupun yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap seperti tuna wisma, awak kapal yang berbendera Indonesia, penghuni perahu / rumah apung, masyarakat terpencil dan pengungsi.


Kegiatan lapangan SP2010 meliputi :


  1. Pemetaan wilayah dan pembentukan blok sensus yang dilakukan pada tahun 2008 dan 2009 dengan tujuan membentuk wilayah kerja petugas sensus.
  2. Pendaftaran bangunan dan rumah tangga, yang dilaksanakan pada bulan sensus yaitu pada tanggal 1-31 Mei 2010
  3. Pengumpulan data penduduk, dilakukan dengan pencacahan penduduk bertempat tinggal tetap yang dilaksanakan pada tanggal 1-31 Mei 2010, dan penduduk yang bertempat tinggal tidak tetap yang dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2010 mulai jam 24.00 atau 1 Juni 2010 dini hari. Pada tanggal 1 juni 2010 juga dilaksanakan pemeriksaan terakhir mengenai jumlah penduduk sehingga angka total penduduk hasil SP2010 merujuk pada tanggal itu
  4. Diseminasi hasil SP2010 akan dilakukan setelah semua hasil sensus selesai diolah dan ditabulasikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar